"Advokat hebat bukanlah tentang seberapa banyak buku referensi yang kamu baca, melainkan seberapa banyak orang-orang hebat yang ada disekelilingmu" | Dr. Tjoe
"Bila di pengadilan masih banyak orang yang menginginkan kemenangan, maka dunia akan dikuasai uang. Namun bila banyak orang menginginkan kebenaran, maka dunia akan dikuasai keadilan." | Dr. Tjoe

Adv. Dr. Tjoetjoe S. Hernanto (Tjoe)

PT. Officium Nobile IndoLaw

PT. OFFICIUM NOBILE INDOLAW adalah Kantor Hukum generasi pertama berbentuk Perseroan Terbatas yang para Advokatnya memiliki spesialisasi dan kompetensi di bidang Korporasi (termasuk Pidana Korporasi), Bisnis, Negosiasi, Mediasi, Litigasi (penanganan Perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara dan lain-lain), Audit Hukum, Pengurus dan Kurator Kepailitan, Likuidator, Konsultan Kekayaan Intelektual dan Kuasa Hukum Pajak.

IndoLaw didirikan oleh ADV. DR. TJOETJOE SANDJAJA HERNANTO, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA. seorang Advokat Senior yang dihormati di Indonesia sekaligus sebagai Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia (sebelumnya beliau adalah Presiden Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2014-2024). Kongres Advokat Indonesia adalah Organisasi Advokat besar dan modern di Indonesia (www.kai.or.id).

Our Professional Team

PT. Officium Nobile IndoLaw

Sebagai salah satu kantor hukum terbaik di Indonesia IndoLaw memberikan jasa hukum yang sangat luas, mencakup, namun tidak terbatas pada pekerjaan layanan jasa hukum berupa konsultasi hukum (Kode KBLI 69102), Jasa aktivitas pengacara lainnya (Kode KBLI 69101) dan jasa aktivitas hukum lainnya (Kode KBLI 69109).

Selain itu IndoLaw secara profesional memberikan Jasa Negosiasi Bisnis, Mediasi, Audit Hukum, Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual, Pengurusan PKPU, Kurator Kepalilitan, Konsultasi lain-lain yang berkaitan dengan bisnis, politik dan hukum keluarga.

IndoLaw (PT. OFFICIUM NOBILE INDOLAW) berkantor di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Penthouse 32, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan, 12930

Adv. Dr. Tjoetjoe S. Hernanto (Tjoe)

PT. Officium Nobile IndoLaw

PT. OFFICIUM NOBILE INDOLAW adalah Kantor Hukum generasi pertama berbentuk Perseroan Terbatas yang para Advokatnya memiliki spesialisasi dan kompetensi di bidang Korporasi (termasuk Pidana Korporasi), Bisnis, Negosiasi, Mediasi, Litigasi (penanganan Perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara dan lain-lain), Audit Hukum, Pengurus dan Kurator Kepailitan, Likuidator, Konsultan Kekayaan Intelektual dan Kuasa Hukum Pajak.

IndoLaw didirikan oleh ADV. DR. TJOETJOE SANDJAJA HERNANTO, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA. seorang Advokat Senior yang dihormati di Indonesia sekaligus sebagai Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia (sebelumnya beliau adalah Presiden Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2014-2024). Kongres Advokat Indonesia adalah Organisasi Advokat besar dan modern di Indonesia (www.kai.or.id).

Our Professional Team

PT. Officium Nobile IndoLaw

Sebagai salah satu kantor hukum terbaik di Indonesia IndoLaw memberikan jasa hukum yang sangat luas, mencakup, namun tidak terbatas pada pekerjaan layanan jasa hukum berupa konsultasi hukum (Kode KBLI 69102), Jasa aktivitas pengacara lainnya (Kode KBLI 69101) dan jasa aktivitas hukum lainnya (Kode KBLI 69109).

Selain itu IndoLaw secara profesional memberikan Jasa Negosiasi Bisnis, Mediasi, Audit Hukum, Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual, Pengurusan PKPU, Kurator Kepalilitan, Konsultasi lain-lain yang berkaitan dengan bisnis, politik dan hukum keluarga.

IndoLaw (PT. OFFICIUM NOBILE INDOLAW) berkantor di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Penthouse 32, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan, 12930

Jejak Pengalaman IndoLaw Selama 30 Tahun

Firma hukum memberikan layanan jasa hukum yang dijalankan para advokat untuk memberi layanan kepada klien individu, bisnis, hingga organisasi lainnya. Firma hukum memberikan layanan hukum yang beragam seperti konsultasi hukum. penyusunan dokumen hukum, representasi hukum, mediasi, hingga bantuan hukum.

Keahlian, efisiensi, dan jaringan menjadi hal dasar dibutuhkannya firma hukum sebagai layanan jasa hukum bagi Anda dan Indolaw saat ini memenuhi semua kriteria yang anda butuhkan untuk permasalahan hukum yang sedang dijalani.

IndoLaw sudah berpengalaman lebih dari 30 tahun yang ditangani oleh advokat profesional dan telah menangani berbagai kasus besar yang ada di indonesia.

Klien Kami

Jejak Pengalaman IndoLaw Selama 30 Tahun

Firma hukum memberikan layanan jasa hukum yang dijalankan para advokat untuk memberi layanan kepada klien individu, bisnis, hingga organisasi lainnya. Firma hukum memberikan layanan hukum yang beragam seperti konsultasi hukum. penyusunan dokumen hukum, representasi hukum, mediasi, hingga bantuan hukum.

Keahlian, efisiensi, dan jaringan menjadi hal dasar dibutuhkannya firma hukum sebagai layanan jasa hukum bagi Anda dan Indolaw saat ini memenuhi semua kriteria yang anda butuhkan untuk permasalahan hukum yang sedang dijalani.

IndoLaw sudah berpengalaman lebih dari 30 tahun yang ditangani oleh advokat profesional dan telah menangani berbagai kasus besar yang ada di indonesia

Klien Kami

Tim Advokat Berpengalaman

Setiap dokumen disiapkan dan dibuat oleh “koki hukum” di tim back office IndoLaw dengan cermat, hati-hati, dan memuat pertimbangan hukum yang tepat sehingga IndoLaw dapat memastikan bahwa setiap upaya hukum yang dilakukan oleh IndoLaw memenuhi standar kualifikasi dan profesionalisme demi kepentingan klien sesuai dengan prinsip kebenaran dan keadilan serta Kode Etik Advokat.

  • ADV. DR. TJOETJOE SANDJAJA HERNANTO (Tjoe), Advokat senior di Indonesia dengan lebih dari 33 tahun pengalaman, Auditor Hukum, Kurator dan Pengurus Kepailitan, Likuidator, Litigator, Negosiator Bisnis, dan Konsultan Hukum Bisnis dan Korporasi.
  • ADV. IBRAHIM MASSIDENRENG (Bram), Advokat, Mediator, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
  • ADV. ANISHA WAHYUNINGTYAS (Icha), Advokat, Mediator, Pengacara Pajak, Kurator dan Pengurus Kepailitan.
  • ADV. GIO LOUHENAPESSY (Gio), Advokat, Konsultan Hukum Bisnis dan Korporasi, Kurator dan Pengurus Kepailitan.
  • DELWYN WONO (Del), Pengacara Tamu dari Illinois, Amerika Serikat, ahli di bidang Transaksi Bisnis, Keuangan, Perdagangan Internasional, dan Properti.

“Tim ini didukung oleh para ahli dan profesional di bidangnya masing-masing.”

Tim Advokat Berpengalaman

Setiap dokumen disiapkan dan dibuat oleh “koki hukum” di tim back office IndoLaw dengan cermat, hati-hati, dan memuat pertimbangan hukum yang tepat sehingga IndoLaw dapat memastikan bahwa setiap upaya hukum yang dilakukan oleh IndoLaw memenuhi standar kualifikasi dan profesionalisme demi kepentingan klien sesuai dengan prinsip kebenaran dan keadilan serta Kode Etik Advokat.

  • ADV. DR. TJOETJOE SANDJAJA HERNANTO (Tjoe), Advokat senior di Indonesia dengan lebih dari 33 tahun pengalaman, Auditor Hukum, Kurator dan Pengurus Kepailitan, Likuidator, Litigator, Negosiator Bisnis, dan Konsultan Hukum Bisnis dan Korporasi.
  • ADV. IBRAHIM MASSIDENRENG (Bram), Advokat, Mediator, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
  • ADV. ANISHA WAHYUNINGTYAS (Icha), Advokat, Mediator, Pengacara Pajak, Kurator dan Pengurus Kepailitan.
  • ADV. GIO LOUHENAPESSY (Gio), Advokat, Konsultan Hukum Bisnis dan Korporasi, Kurator dan Pengurus Kepailitan.
  • DELWYN WONO (Del), Pengacara Tamu dari Illinois, Amerika Serikat, ahli di bidang Transaksi Bisnis, Keuangan, Perdagangan Internasional, dan Properti.

“Tim ini didukung oleh para ahli dan profesional di bidangnya masing-masing.”

Layanan Kami

IndoLaw sebagai kantor hukum yang berpengalaman, kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang berkualitas tinggi dan personal kepada setiap klien. Dengan tim advokat yang kompeten dan berdedikasi, kami siap membantu Anda mengatasi berbagai permasalahan hukum.

Litigasi
Legal Drafting
Negosiasi Bisnis
Non Litigasi

Layanan Kami

IndoLaw sebagai kantor hukum yang berpengalaman, kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang berkualitas tinggi dan personal kepada setiap klien. Dengan tim advokat yang kompeten dan berdedikasi, kami siap membantu Anda mengatasi berbagai permasalahan hukum.

Litigasi
Legal Drafting
Negosiasi Bisnis
Non Litigasi

IndoLaw berkomitmen terhadap jaminan kerahasiaan setiap klien

IndoLaw memegang kerahasiaan klien untuk tidak memberitahukan, membocorkan, menyebarluaskan, memperbanyak, menggandakan atau memisahkan dan menguasai hasil pemisahan atas setiap informasi atau keterangan, dokumen, gagasan, data yang tersimpan dalam sistem/ laporan yang berkaitan dengan usaha, prosedur, kegiatan dan karyawan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan dan hasil pekerjaan yang menyangkut rahasia klien berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

IndoLaw berkomitmen terhadap jaminan kerahasiaan setiap klien

IndoLaw memegang kerahasiaan klien untuk tidak memberitahukan, membocorkan, menyebarluaskan, memperbanyak, menggandakan atau memisahkan dan menguasai hasil pemisahan atas setiap informasi atau keterangan, dokumen, gagasan, data yang tersimpan dalam sistem/ laporan yang berkaitan dengan usaha, prosedur, kegiatan dan karyawan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan dan hasil pekerjaan yang menyangkut rahasia klien berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.