Jejak Pengalaman IndoLaw Selama 30 Tahun
Firma hukum memberikan layanan jasa hukum yang dijalankan para advokat untuk memberi layanan kepada klien individu, bisnis, hingga organisasi lainnya. Firma hukum memberikan layanan hukum yang beragam seperti konsultasi hukum. penyusunan dokumen hukum, representasi hukum, mediasi, hingga bantuan hukum.
Keahlian, efisiensi, dan jaringan menjadi hal dasar dibutuhkannya firma hukum sebagai layanan jasa hukum bagi Anda dan Indolaw saat ini memenuhi semua kriteria yang anda butuhkan untuk permasalahan hukum yang sedang dijalani.
IndoLaw sudah berpengalaman lebih dari 30 tahun yang ditangani oleh advokat profesional dan telah menangani berbagai kasus besar yang ada di indonesia
Klien Kami
Tim Advokat Berpengalaman
Setiap dokumen disiapkan dan dibuat oleh "koki hukum" di tim back office IndoLaw dengan cermat, hati-hati, dan memuat pertimbangan hukum yang tepat sehingga IndoLaw dapat memastikan bahwa setiap upaya hukum yang dilakukan oleh IndoLaw memenuhi standar kualifikasi dan profesionalisme demi kepentingan klien sesuai dengan prinsip kebenaran dan keadilan serta Kode Etik Advokat.
- ADV. DR. TJOETJOE SANDJAJA HERNANTO (Tjoe), Advokat senior di Indonesia dengan lebih dari 33 tahun pengalaman, Auditor Hukum, Kurator dan Pengurus Kepailitan, Likuidator, Litigator, Negosiator Bisnis, dan Konsultan Hukum Bisnis dan Korporasi.
- ADV. IBRAHIM MASSIDENRENG (Bram), Advokat, Mediator, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- ADV. ANISHA WAHYUNINGTYAS (Icha), Advokat, Mediator, Pengacara Pajak, Kurator dan Pengurus Kepailitan.
- ADV. GIO LOUHENAPESSY (Gio), Advokat, Konsultan Hukum Bisnis dan Korporasi, Kurator dan Pengurus Kepailitan.
- DELWYN WONO (Del), Pengacara Tamu dari Illinois, Amerika Serikat, ahli di bidang Transaksi Bisnis, Keuangan, Perdagangan Internasional, dan Properti.
"Tim ini didukung oleh para ahli dan profesional di bidangnya masing-masing."
Layanan Kami
IndoLaw sebagai kantor hukum yang berpengalaman, kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang berkualitas tinggi dan personal kepada setiap klien. Dengan tim advokat yang kompeten dan berdedikasi, kami siap membantu Anda mengatasi berbagai permasalahan hukum.
Litigasi
Legal Drafting
Negosiasi Bisnis
Non Litigasi
IndoLaw berkomitmen terhadap jaminan kerahasiaan setiap klien
IndoLaw memegang kerahasiaan klien untuk tidak memberitahukan, membocorkan, menyebarluaskan, memperbanyak, menggandakan atau memisahkan dan menguasai hasil pemisahan atas setiap informasi atau keterangan, dokumen, gagasan, data yang tersimpan dalam sistem/ laporan yang berkaitan dengan usaha, prosedur, kegiatan dan karyawan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan dan hasil pekerjaan yang menyangkut rahasia klien berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.