Komitmen Kami Terhadap Kerahasiaan dan Jaminannya
Komitmen Kami Terhadap Kerahasiaan dan Jaminannya
Indolaw memegang kerahasiaan klien untuk tidak memberitahukan, membocorkan, menyebarluaskan, memperbanyak, menggandakan atau memisahkan dan menguasai hasil pemisahan atas setiap informasi atau keterangan, dokumen, gagasan, data yang tersimpan dalam sistem/ laporan yang berkaitan dengan usaha, prosedur, kegiatan dan karyawan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan dan hasil pekerjaan yang menyangkut rahasia klien berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.