News

>

09

July
2026

09 July 2026

Atasi Ego Sektoral Penegak Hukum di Kasus Jampidsus Febrie, Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia Ingatkan Usulan 'Omnibus Law Penegak Hukum’

Isu ketegangan antar-institusi penegak hukum yang mencuat dalam pusaran kasus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan hukum. Menanggapi fenomena tersebut, Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menegaskan perlunya langkah ekstrem untuk merombak tata kelola regulasi penegakan hukum di Indonesia secara total guna menyudahi konflik kepentingan yang terus berulang.

Tjoetjoe menilai momentum krisis kelembagaan saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mereformasi sistem penegakan hukum nasional. Guna mengikis ego sektoral yang kerap memicu benturan di lapangan, ia melontarkan konsep penyatuan seluruh regulasi instansi penegak hukum ke dalam satu payung hukum tunggal.

"Konsep saya, undang-undang untuk semua penegak hukum itu dijadikan satu ke dalam Omnibus Law Penegak Hukum. Ini penting untuk menyatukan dan mengurangi ego sektoral," ujar Dr.Tjoetjoe dalam keterangannya, Kamis (9/7) di Jakarta.

Menurutnya, aturan yang terpisah-pisah selama ini membuat setiap institusi penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, KPK, hingga organisasi Advokat, cenderung berlomba memperkuat kewenangan masing-masing. Dampaknya, ada kecenderungan institusi tertentu merasa lebih unggul dibanding yang lain.

"Dengan undang-undang yang disatukan, seharusnya ke depan tidak ada lagi institusi yang merasa lebih superior atau dominan dibandingkan dengan institusi lainnya," tegas founder kantor hukum Indolaw ini.

Usul Penyegaran Total di Pucuk Pimpinan Penegak Hukum

Lebih lanjut, dalam konteks penyelesaian kasus yang menyeret Jampidsus dan saat ini tengah menjadi pusat perhatian publik, Tjoetjoe mengusulkan adanya langkah radikal berupa penyegaran kepemimpinan di tingkat tertinggi korps penegak hukum.

Ia menyarankan agar pergantian dilakukan pada posisi Jaksa Agung, Kapolri, serta secara khusus pada jabatan Jampidsus itu sendiri. Langkah ini dinilai esensial agar proses hukum berjalan murni tanpa beban institusional.

"Semuanya harus diganti, Jaksa Agung dan Kapolri harus diganti. Secara khusus juga mungkin kepada Jampidsus seharusnya diganti," tutur Dr. Tjoetjoe.

Menurut Dr. Tjoetjoe, perombakan di tingkat pimpinan ini akan menjamin transparansi dan objektivitas penanganan perkara yang saat ini sedang bergulir panas. "Supaya penyelidikan terhadap kasus yang sekarang ini disangkakan bisa berjalan tanpa intervensi dari institusinya, bahkan dari institusi militer," pungkasnya.

Usulan "Omnibus Law Penegak Hukum" ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar permanen bagi para pembuat kebijakan di tingkat nasional. Saya menunggu keputusan tegas dari Presiden Prabowo agar kedepan tidak ada lagi benturan antar Institusi Penegak Hukum yang dapat merugikan penegakan hukum dan kepastian hukum di Indonesia.

GET IN TOUCH

Let's Work Together and Fight. Contact Us, Now!

  62811517575