Dari Lantai 32 Kantor Hukum IndoLaw, teringat kembali Kalimat yang diucapkan Dick the Butcher, kawan pemberontak Jack Cade, dalam drama Henry VI karya William Shakespeare. Lebih dari empat abad berlalu, ungkapan itu masih terasa relevan, bukan karena kita benar-benar ingin menghabisi para advokat, melainkan karena ia merangkum kegelisahan lama masyarakat terhadap profesi yang seharusnya menjadi garda terdepan keadilan, tetapi justru seringkali dipersepsikan sebagai bagian dari kegelapan yang sama.
Pada 17 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 126/PUU-XXIV/2026 dan memerintahkan DPR serta Pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam jangka waktu maksimal dua tahun. Putusan ini disambut gegap gempita oleh sejumlah organisasi advokat sebagai kemenangan. Namun jika dibaca lebih cermat, ia bukan sekadar ketukan palu prosedural, ia adalah teguran konstitusional yang tegas, tata kelola profesi advokat di Indonesia sudah lama dalam kondisi gawat darurat, dan negara tak bisa terus berpaling.
Antara Cita-Cita yang Mulia dan Realita yang Memilukan
Undang-Undang Advokat meletakkan dasar yang terhormat bagi profesi ini. Advokat adalah penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun berstatus bebas dan mandiri (opera liberalis), lahir dari tengah-tengah masyarakat, tidak terikat seragam kekuasaan. Atas pengabdian kepada kebenaran dan kemanusiaan, profesi ini dijuluki officium nobile, profesi yang mulia. Lebih dari sekadar pekerjaan, advokat adalah panggilan jiwa untuk berjuang membela mereka yang tidak bisa bersuara, melindungi mereka yang terpinggirkan, dan melawan kesewenang-wenangan kekuasaan. Advokat adalah penjelmaan fiat justitia, ne pereat mundus, menegakkan keadilan, agar dunia tidak hancur.
Kemuliaannya bukan tanpa dasar. Dalam perkara pidana, advokatlah satu-satunya penegak hukum yang hadir dan mengawasi seluruh tahapan proses peradilan, dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi dan pemasyarakatan. Tidak ada penegak hukum lain yang memiliki ruang pengawasan seluas itu. Hanya advokatlah yang mampu menjadi expose the rule to build: menelanjangi hukum yang tidak adil, membongkar aparat yang korup, dan mengoreksi sistem yang menindas.
Namun antara cita-cita dan kenyataan terbentang jurang yang menganga. Seperti Dewi Themis yang bermain mata dengan pedang dan timbangannya sendiri, advokat Indonesia justru kerap tampil bukan sebagai pembela keadilan, melainkan sebagai aktor dalam mafia peradilan, makelar perkara, dan pelindung kepentingan yang mampu membayar paling mahal. Rakyat kecil yang semestinya dilindungi malah kerap menjadi korban dari sistem yang dikerjakan bersama oleh aparat dan advokat yang seharusnya menjadi benteng terakhir mereka.
Krisis yang Lebih Dalam, Soal di Pihak Siapa Advokat Berdiri
Namun akan menjadi kesalahan besar jika kita mereduksi seluruh persoalan advokat hanya menjadi persoalan kelembagaan dan organisasi.
Mafia peradilan tidak lahir karena terlalu banyak organisasi advokat. Korupsi hukum tidak muncul karena mekanisme sumpah yang berbeda-beda. Dan krisis kepercayaan publik terhadap hukum juga tidak semata-mata disebabkan oleh konflik antarorganisasi profesi.
Akar persoalannya jauh lebih dalam. Ia berhubungan dengan budaya transaksional yang telah mengakar dalam sistem peradilan, relasi kuasa antara hukum dan politik yang tidak seimbang, komersialisasi jasa hukum yang melenceng dari semangat pengabdian, serta ketimpangan akses masyarakat terhadap keadilan yang terus melebar. Dalam banyak perkara, hukum tampak lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki uang, kekuasaan, dan koneksi. Sebaliknya, kelompok miskin, petani yang tanahnya dirampas, buruh yang menghadapi pemutusan kerja sepihak, masyarakat adat yang berhadapan dengan ekspansi korporasi, korban penggusuran dan kriminalisasi, mereka sering kali harus berjuang sendirian menghadapi sistem yang sejak awal memang tidak dirancang untuk berpihak kepada mereka.
Karena itu, krisis profesi advokat hari ini bukan sekadar krisis organisasi. Ia adalah krisis legitimasi sosial yang jauh lebih mendasar.
Masyarakat tidak lagi bertanya “Organisasi advokat mana yang paling sah?” Pertanyaan yang sesungguhnya bergolak dalam benak mereka jauh lebih menusuk adalah di pihak siapa advokat berdiri?
Sebab advokat memang dapat berdiri di dua sisi sekaligus. Ada advokat yang mendampingi petani yang tanahnya dirampas. Ada pula advokat yang membela perusahaan yang melakukan perampasan tersebut. Ada advokat yang membela korban kriminalisasi. Ada pula advokat yang menjadi bagian dari mesin yang memproduksi kriminalisasi itu sendiri. Profesi yang sama, nilai yang bertolak belakang, dan itulah persoalan paling fundamental yang harus dijawab oleh reformasi mendatang.
Dua Akar Masalah Struktural yang Saling Memperparah
Di atas akar kultural yang dalam itu, terdapat dua persoalan struktural yang mempercepat kehancuran integritas profesi.
Pertama, kekacauan organisasi advokat. Lebih dari dua dekade setelah UU Advokat disahkan, Indonesia masih didera ketidakpastian akibat proliferasi organisasi profesi yang tak terkendali. Perdebatan tak berkesudahan soal single bar versus multi bar bukan hanya melelahkan secara intelektual, tetapi telah menghasilkan kerusakan nyata. Standar etik yang compang-camping, advokat bermasalah yang dengan mudah berpindah organisasi untuk menghindari sanksi, serta kualitas yang timpang antara satu wadah dengan yang lain. Ironisnya, pihak-pihak yang seharusnya menjadi penengah justru memilih memperkeruh situasi dengan pernyataan-pernyataan provokatif, sehingga konflik ini makin mengakar.
Kita sempat menyaksikan fenomena yang seharusnya mustahil terjadi. Advokat yang berita acara sumpahnya dibekukan tanpa proses pembelaan diri yang layak, dan lebih parah lagi, tanpa perlawanan bermakna dari sesama advokat. Inilah titik nadir yang paling menyedihkan, profesi yang setiap hari mendakwahkan hak atas proses hukum yang adil, gagal mempraktikkan nilai itu pada dirinya sendiri.
Kedua, lemahnya kewenangan dan peran advokat dalam sistem penegakan hukum. Kesetaraan advokat dengan penegak hukum lain ternyata hanya simbolik di atas kertas. Dalam praktik, advokat adalah penegak hukum dengan posisi paling lemah, paling rentan terhadap tekanan, paling minim perlindungan institusional. Kerapuhan ini mendorong sebagian advokat memilih jalan pintas: menghamba pada kekuasaan yang seharusnya diawasi, lalu menjadi pionir mafia peradilan alih-alih menjadi pembasminya.
Kata-kata Bernardus Maria Taverne mengingatkan kita: “Berikan aku hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun.” Ungkapan itu bukan sekadar pujian, melainkan peringatan bahwa kualitas dan integritas penegak hukum jauh lebih menentukan tegaknya keadilan daripada sekadar kesempurnaan teks undang-undang.
Putusan MK: Teguran kepada Profesi Sekaligus kepada Negara
Di sinilah Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 harus dibaca dengan lebih jernih.
Putusan ini bukan sekadar teguran kepada organisasi advokat yang bertikai. Ia juga merupakan kritik keras kepada negara yang selama lebih dari dua puluh tahun gagal membangun sistem pengaturan profesi hukum yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Mahkamah Konstitusi pada dasarnya mengingatkan bahwa hak warga negara atas bantuan hukum dan peradilan yang adil tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal organisasi profesi yang sedang bertengkar. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan kualitas layanan hukum, integritas profesi, dan akses masyarakat terhadap keadilan.
Dengan tenggat dua tahun, MK telah memindahkan diskursus dari pertanyaan yang salah dari “organisasi mana yang paling sah?” ke pertanyaan yang benar tentang “bagaimana membangun sistem pengawasan profesi yang mampu melayani kepentingan publik?”
Respons Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang menyambut putusan ini sebagai momen yang “sejiwa dengan arah perjuangan organisasi” patut diapresiasi. Namun kita perlu cermati. Apresiasi yang terlalu bersemangat harus dibarengi dengan refleksi kritis agar tidak berisiko mengerdilkan makna putusan itu menjadi sekadar legitimasi satu kubu atas kubu lain.
Dewan Advokat Nasional sebagai Jalan Tengah
Salah satu gagasan yang paling banyak mengemuka pasca putusan MK adalah pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai lembaga regulator profesi yang terpisah dari organisasi advokat. Gagasan ini pada prinsipnya berangkat dari praktik yang digunakan banyak negara modern: pemisahan antara fungsi representasi profesi dan fungsi regulasi profesi.
Organisasi advokat bertugas memperjuangkan kepentingan anggotanya. Regulator bertugas melindungi kepentingan publik. Kedua fungsi itu tidak selalu sejalan, dan karena itu tidak seharusnya dipusatkan pada lembaga yang sama. Dengan DAN, seorang advokat bermasalah tidak lagi bisa melarikan diri dari sanksi hanya dengan berganti rompi organisasi. Standarisasi pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi, pengangkatan, pengambilan sumpah, hingga penegakan kode etik secara nasional dapat disatukan di bawah satu payung yang kuat dan independen.
Namun di sinilah kita harus berhenti sejenak dan mengajukan pertanyaan yang lebih penting, siapa yang memilih anggota dewan tersebut? Kepada siapa mereka bertanggung jawab? Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap regulator itu sendiri? Bagaimana mencegah DAN berubah menjadi kartel profesi baru?
Tanpa jawaban yang jelas dan mekanisme yang terancang dengan baik, reformasi hanya akan memindahkan pusat kekuasaan dari organisasi profesi yang bertikai kepada birokrasi baru yang belum tentu lebih demokratis, lebih transparan, atau lebih berpihak kepada rakyat. Pengalaman di berbagai negara mengajarkan bahwa lembaga regulator profesi, jika tidak dirancang dengan prinsip akuntabilitas publik yang kuat, justru dapat menjadi pelindung elite profesi dari tanggung gugat, bukan instrumen perlindungan publik.
Karena itu, DAN harus dipandang sebagai instrumen, bukan tujuan akhir. Ia adalah alat, bukan jawaban. Dan alat hanya berguna jika diarahkan dengan benar.
Ukuran Keberhasilan yang Sesungguhnya
Inilah yang sesungguhnya harus menjadi kompas dalam seluruh proses revisi UU Advokat: bukan terbentuknya lembaga baru, bukan tersusunnya kode etik baru, bukan lahirnya mekanisme administrasi yang lebih rapi. Semua itu adalah syarat perlu, bukan syarat cukup.
Ukuran keberhasilan reformasi harus jauh lebih konkret dan terasa langsung oleh mereka yang selama ini paling jauh dari keadilan.
Apakah petani yang tanahnya dirampas oleh konglomerat memiliki akses yang lebih mudah terhadap pembelaan hukum yang berkualitas? Apakah buruh yang menghadapi pemutusan hubungan kerja sepihak memperoleh pendampingan yang sungguh-sungguh independen? Apakah warga yang menghadapi penggusuran dan ancaman kriminalisasi dapat menemukan advokat yang berani berdiri di pihak mereka tanpa harus membayar biaya yang tidak terjangkau? Apakah masyarakat miskin akhirnya dapat merasakan hukum sebagai pelindung, bukan ancaman?
Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak terjawab setelah dua tahun berlalu, maka reformasi yang dilakukan hanya akan menjadi reformasi profesi untuk profesi itu sendiri, bukan reformasi untuk rakyat. Dan itu adalah pengkhianatan atas mandat konstitusional yang diberikan Mahkamah Konstitusi, sekaligus pengkhianatan atas makna officium nobile yang selama ini dengan bangga diklaim oleh profesi ini.
Seruan: Jangan Biarkan Dua Tahun Berlalu Sia-Sia
Tenggat dua tahun adalah waktu yang sempit untuk sebuah perubahan yang fundamental. Namun ia cukup, jika — dan hanya jika — ada kemauan politik yang sungguh-sungguh dari DPR dan Pemerintah, serta keberanian dari profesi advokat sendiri untuk meletakkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok.
Revisi UU Advokat harus dilakukan dengan meaningful participation yang sesungguhnya, bukan partisipasi yang semu dan seremonial. Seluruh organisasi advokat harus dilibatkan tanpa pandang bulu, tanpa eksklusivitas. Lebih dari itu, akademisi, masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, kelompok-kelompok pencari keadilan, dan mereka yang selama ini paling terpinggirkan dari sistem hukum. Mereka semua harus menjadi bagian dari proses ini. Bukan sebagai pendengar, tetapi sebagai peserta yang suaranya benar-benar dipertimbangkan.
Substansi revisi juga harus memperkuat kemandirian advokat sebagai penegak hukum yang bebas dari tekanan kekuasaan. Kewenangan advokat perlu direkonstruksi agar setara secara substansial dengan penegak hukum lainnya, bukan hanya di atas kertas. Dan yang paling mendasar: seluruh bangunan undang-undang baru harus berpihak kepada hak asasi manusia dan proses hukum yang adil, bukan kepada kepentingan institusi-institusi yang sudah terlanjur kuat.
Penutup: Buktikan atau Bubarkan
Kembali ke pertanyaan yang diajukan Shakespeare lewat mulut Dick the Butcher empat abad silam. Sebenarnya ia bukan seruan pembunuhan, melainkan sebuah ujian untuk apa sesungguhnya advokat ada? ada Pertanyaan itu kini bergema kembali di ruang-ruang pengadilan Indonesia.
Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 adalah kesempatan langka untuk menjawab pertanyaan itu dengan cara yang berbeda. Namun kesempatan langka hanya bermakna jika digunakan dengan serius. Reformasi yang lahir dari putusan ini tidak boleh berhenti pada perombakan organisasi dan pembentukan lembaga baru. Ia harus menembus jauh lebih dalam ke dalam budaya transaksional yang mengakar, ke dalam relasi kuasa yang timpang antara hukum dan politik, ke dalam kesenjangan akses yang selama ini memisahkan rakyat biasa dari keadilan yang dijanjikan konstitusi.
Jika itu yang terjadi, jika revisi UU Advokat benar-benar berhasil mengembalikan profesi ini kepada tujuan awal keberadaannya, maka officium nobile bukan lagi sekadar gelar yang dipakai dalam pidato-pidato seremonial. Ia menjadi kenyataan yang dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkannya.
Namun jika yang lahir hanya reorganisasi kekuasaan di dalam profesi hukum. Jika proses revisi disandera kepentingan elite, jika suara rakyat kembali tidak didengar, maka pertanyaan Dick the Butcher empat abad lalu akan terus bergema apa gunanya para advokat jika keadilan tetap tidak hadir bagi rakyat?
Dan kali ini, kita tidak lagi punya alasan untuk tidak menjawabnya.