Oleh: Adv. Ibrahim Massidenreng, Direktur Kantor Advokat IndoLaw dan Konsultan Kekayaan Intelektual, serta Kandidat Doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.
Pelatihan paralegal yang diselenggarakan Working Group ICCAs Indonesia bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) belum dimulai. Para peserta masih saling menyapa. Sebagian menyeruput kopi, sebagian lain berbincang pelan di sudut ruangan. Saya memanfaatkan jeda itu untuk duduk di samping seorang peserta. Wajahnya tenang, tetapi sorot matanya menyimpan sesuatu yang sulit dijelaskan.
Lelaki itu memperkenalkan diri sebagai seorang ayah beranak dua. Sehari-hari ia mencari nafkah sebagai nelayan air payau. Di sela pekerjaannya, ia aktif di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), membantu memetakan wilayah adat komunitasnya. Setelah berbincang tentang nama dan keluarga, saya bertanya apa yang mendorongnya mengikuti pelatihan itu. “Apakah kampung Bapak berada di kawasan konservasi?” tanya saya.
Ia menarik napas panjang sebelum menjawab. “Benar, Pak,” katanya lirih.
Wajahnya seketika berubah muram. Kegelisahan yang semula tersembunyi mulai menemukan bentuknya. Percakapan pun mengalir. Ia bercerita tentang kekhawatiran yang terus menghantuinya: suatu hari nanti ia dan warganya dipaksa meninggalkan kampung yang telah mereka huni turun-temurun karena berada di kawasan yang oleh negara disebut konservasi atau preservasi. Dua istilah yang baginya terdengar asing.
Yang ia pahami hanya satu yakni tanah, sungai, dan hutan di sekeliling kampung bukan sekadar bentang alam. Di sanalah kuburan leluhur berada, ingatan kolektif diwariskan, pengetahuan diturunkan, dan tradisi terus dijalankan. Seluruh hidup mereka bertaut pada ruang itu. Karena itulah, seperti para leluhurnya, ia merasa berkewajiban menjaga tanah yang telah menjaga mereka selama bergenerasi.
Pada banyak kampung di nusantara, hilangnya pengetahuan tidak selalu datang bersama kebakaran hutan atau deru alat berat. Kadang ia datang pelan-pelan ketika satu tetua adat wafat tanpa sempat mewariskan seluruh yang ia tahu, nama angin yang menandai musim, jenis padi yang cocok untuk tanah tertentu, ramuan obat dari daun dan akar, atau batas hutan yang tak boleh diganggu. Dalam masyarakat yang lebih mengandalkan tuturan dan ritual daripada buku dan arsip, kepergian satu orang tua bisa berarti hilangnya satu bab pengetahuan.
Bayangkan sebuah komunitas adat yang secara turun-temurun memahami tanaman obat, mengetahui kapan boleh dipanen, bagian yang dapat dimanfaatkan, serta cara menjamin kelestariannya. Atau komunitas yang menjaga ‘hutan keramat’, mata air, dan zona larangan menangkap ikan melalui aturan adat. Jauh sebelum istilah konservasi dikenal, praktik-praktik itu telah menjadi mekanisme perlindungan alam yang hidup.
Karena itu, jika hukum konservasi hanya dipahami sebagai seperangkat larangan formal tanpa mengakui hak komunal dan pengetahuan lokal, yang lahir bukan konservasi yang berkeadilan. Tapi konservasi yang menjauhkan penjaga hutan dari hutannya sendiri. Di titik inilah negara berisiko keliru memaknai kedaulatannya: mengatur hutan, tetapi mengabaikan masyarakat adat yang sejak lama menjaganya.
Catatan UNESCO terdapat lebih dari 700 bahasa di Indonesia yang saat ini 146 berstatus terancam punah atau kehilangan penutur aktif. Kajian atas 150 bahasa menunjukkan hanya 23 yang dikategorikan ‘aman’ dengan transmisi antargenerasi yang kuat, sisanya berada dalam spektrum rentan hingga kritis. Ketika satu bahasa hilang, kosakata ekologis, istilah musim dan angin, nama tanaman obat, dan cara memandang alam yang melekat pada bahasa itu ikut lenyap.
Pengetahuan orisinal masyarakat adat seharusnya menjadi latar depan kita dalam menghadapi krisis iklim dan krisis keanekaragaman hayati hari ini. Working Group ICCAs Indonesia mengingatkan Indonesia bukan hanya menghadapi ancaman terhadap hutan dan satwa, tapi krisis biokultural. Yakni hilangnya spesies dan ekosistem berjalan bersama hilangnya pengetahuan, bahasa, ritus, dan praktik hidup yang selama ratusan tahun menjaga alam.
Di tengah krisis tersebut, negara memandang penguatan konservasi sebagai kebutuhan mendesak dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mengubah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi ini menegaskan konservasi sebagai tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; memperluas cakupan kawasan konservasi hingga areal preservasi, termasuk hutan adat; serta memperkuat penegakan hukum terhadap perusakan kawasan dan perdagangan ilegal tumbuhan maupun satwa yang dilindungi.
Namun, ada satu soal mendasar yang belum cukup mendapat perhatian, dimana posisi masyarakat adat sebagai pengampuh pengetahuan orisinal masyarakat adat dalam pengaturan konservasi baru ini? Pertanyaan ini penting, karena hutan, satwa, tumbuhan obat, kawasan pesisir, dan bentang alam yang hendak dilindungi negara sesungguhnya bukanlah ruang kosong. Di dalamnya hidup pengetahuan yang saling terpaut, ulang alik melintasi setiap generasi, dijaga, dan diwariskan oleh masyarakat adat serta komunitas setempat.
Paradoks Pengakuan Pengetahuan Masyarakat Adat
Negara telah mengakui pengetahuan orisinal masyarakat adat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Hak Cipta. PP ini mendefinisikan KIK sebagai kekayaan intelektual yang dimiliki secara komunal, bernilai ekonomis, serta menjunjung nilai moral, sosial, dan budaya.
Cakupannya meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis. Regulasi ini juga menegaskan pemegang KIK adalah masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal yang secara turun-temurun menciptakan, melindungi, memelihara, dan mengembangkannya.
PP 56/2022 menegaskan bahwa hak atas KIK dipegang oleh negara. Artinya negara berwenang mengatur, mengurus, dan mengelolanya. Namun, hak moral tetap melekat pada komunitas asal tanpa batas waktu dan tetap memiliki nilai ekonomi. Regulasi ini juga mewajibkan negara melindungi seluruh KIK, termasuk yang belum didaftarkan maupun yang bersifat rahasia.
Persoalan muncul ketika ketentuan tersebut dibaca berdampingan dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi. Undang-undang ini mendefinisikan ‘sumber daya genetik’ secara luas, mencakup materi genetik tumbuhan, satwa, dan jasad renik, beserta data, informasi genetik, pengetahuan tradisional yang terkait, hingga derivatifnya. Akibatnya, pengetahuan orisinal masyarakat adat tidak lagi semata diposisikan sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai bagian dari sumber daya strategis dalam rezim konservasi.
Pendekatan tersebut dapat dipahami karena pengetahuan orisinal masyarakat adat memang menjadi bagian penting dari pelestarian alam. Berbagai komunitas adat memiliki aturan tentang musim panen, pembatasan pemanfaatan satwa dan tumbuhan, hingga tata cara memulihkan lahan. UU 32/2024 mengakomodasi praktik ini melalui pengakuan terhadap areal konservasi kelola masyarakat dan daerah perlindungan kearifan lokal.
Dalam penjelasannya, areal konservasi kelola masyarakat dimaknai sebagai kawasan yang dikelola bersama untuk melindungi keanekaragaman hayati berdasarkan kearifan lokal, termasuk pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Namun, masuknya pengetahuan orisinal ke dalam rezim konservasi juga membawa risiko. Tanpa pengaturan yang cermat, negara dapat bergeser dari pengampu amanah menjadi pengendali akses, pemanfaatan, dan penafsiran atas pengetahuan masyarakat adat. Ketika pengetahuan tersebut diklasifikasikan sebagai bagian dari sumber daya genetik yang tunduk pada rezim perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum, masyarakat adat berpotensi terjebak dalam paradoks. Ya, diakui sebagai mitra konservasi, tetapi kehilangan kedaulatan atas pengetahuan yang mereka warisi secara turun-temurun.
Jebakan Konservasi Berwajah Kolonialisasi Baru
UU 32/2024 menyimpan paradoks. Di satu sisi, regulasi ini bertujuan melindungi ekosistem hutan. Tapi di sisi lain berpotensi membatasi, bahkan mengkriminalisasi, masyarakat adat saat menjalankan pengetahuan tradisional dan mengekspresikan identitas budayanya. Padahal, masyarakat adat bukan sekadar objek konservasi, melainkan subjek hukum yang harus dihormati dan dilindungi karena keberadaan mereka tidak terpisahkan dari ekosistem yang dijaganya.
Paradoks tersebut tercermin di Kasepuhan Cibedug. Sebagaimana dilaporkan Mongabay, selama hampir dua dekade hutan adat di wilayah itu dikategorikan sebagai kawasan hutan negara. Akibatnya, masyarakat kehilangan akses untuk mengelola hutan yang menjadi sumber pengetahuan tentang padi lokal, tanaman obat, dan aturan ruang larangan. Terputusnya hubungan dengan ruang hidup itu perlahan ikut mengikis praktik pengetahuan yang diwariskan lintas generasi.
Di sinilah kewaspadaan publik diperlukan. Di negara dengan keanekaragaman hayati seperti Indonesia, perampasan tidak selalu berbentuk penggusuran atau pembukaan lahan. Ia juga dapat hadir melalui dokumentasi tanpa persetujuan bermakna dari komunitas adat, inventarisasi yang memisahkan pengetahuan dari pemiliknya, atau pemanfaatan sumber daya genetik yang menguntungkan banyak pihak, tetapi mengabaikan masyarakat adat sebagai pemilik pengetahuan tersebut.
Sejumlah kajian terbaru bahkan mengingatkan munculnya kecenderungan green colonialism dalam agenda transisi energi dan konservasi. Karena itu, PP 56/2022 menjadi pijakan penting dengan memberi ruang bagi komunitas adat untuk mencatat KIK, mengajukan keberatan atas data yang tidak sesuai dengan identitasnya.
Kemudian mensyaratkan persetujuan komunitas untuk pemanfaatan KIK yang bersifat sakral atau rahasia. Adapun pemanfaatan komersial harus didasarkan pada tata kelola berbasis hak melalui mekanisme Access and Benefit Sharing (ABS), yang mewajibkan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dan Mutually Agreed Terms (MAT) agar masyarakat adat memperoleh pengakuan dan manfaat yang adil.
Hukum yang Sesuai Jiwa Bangsa
Untuk menjaga kedaulatan negara, pemerintah tidak perlu ragu belajar dari masyarakat adat dalam mengelola konservasi. Pengetahuan mereka merupakan bagian dari identitas dan aset bangsa. Negara memang harus tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga harus memberikan pengakuan penuh dan penghormatan kepada masyarakat adat sebagai penjaga ekosistem. Sebab, menyelamatkan hutan tidak cukup dengan perangkat hukum dan ancaman pidana. Kelestarian hutan juga bergantung pada pengakuan terhadap pengetahuan, nilai, dan etika yang telah diwariskan serta dipraktikkan komunitas adat selama bergenerasi.
Jika negara ingin membangun konservasi yang berkeadilan sekaligus memperkuat kedaulatannya, perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal masyarakat adat perlu ditingkatkan melalui undang-undang khusus (sui generis) atau dimasukkan secara komprehensif dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang tengah dibahas DPR.
Gagasan ini sejalan dengan pandangan Eugen Ehrlich bahwa hukum yang baik adalah hukum yang hidup di masyarakat (living law). Prinsip tersebut telah lama dipraktikkan masyarakat adat dalam menjaga hutan, seperti Pasang ri Kajang dengan falsafah hidup sederhana (tallasa kamase-masea).
Sangat beralasan jika AMAN dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bersama beberapa komunitas masyarakat adat/komunitas lokal memutuskan untuk melakukan Uji Formil dan melakukan Judicial Review beberapa pasal terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selamat menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia, sebab merdeka itu tiada tara. Sekali merdeka tetap merdeka!




