Pembentuk undang-undang perlu menjadikan pengakuan atas advokat dan kuasa hukum sebagai salah satu koreksi penting dalam pembahasan RUU HPI. Pengakuan tersebut tidak cukup dinyatakan secara simbolik, tetapi harus dituangkan dalam norma yang mengatur hak pendampingan, kewenangan representasi, fungsi pembuktian hukum asing, serta keterlibatan terbatas advokat asing dalam perkara tertentu.
Indonesia menegaskan diri sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Prinsip tersebut diwujudkan melalui pembagian kewenangan antar lembaga penegak hukum. Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) beserta badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara Kejaksaan dan Kepolisian menjadi garda depan penegakan hukum.
Pembagian kewenangan itu ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungasn peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Melalui desain tersebut, konstitusi memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan prinsip independensi, kepastian hukum, dan keadilan. Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Salah satu badan lain yang maksudkan dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 itu adalah Advokat. Keberadaan advokat dipayungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU 18/2003) tentang Advokat.
Pasal 5 ayat (1) UU 18/2023 menyebutkan, “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perudang-undangan”. Itu berarti keberadaan advokat dalam negara hukum Indonesia sejajar sebagai penegak hukum bersama penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa,dan hakim.
Karena advokat merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman selain bagian dari kekuasaan eksekutif dalam hal ini Kejaksaan dan Polri, maka Advokat dalam menjalankan tugasnya bebas dan mandiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam poin b dan c pertimbangan UU 18/2003 tentang Advokat. Jelas bahwa fungsi dan kedudukan advokat itu bersumber dari konstitusi.
Penulis selalu bertanya-tanya, dalam setiap sengketa yang melibatkan aparat penegak hukum, advokat kerap menjadi pihak yang paling awal mempelajari perkara sekaligus mengikuti prosesnya hingga tuntas. Perspektif itulah yang mendorong penulis menyampaikan pandangan ini sebagai masukan bagi Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).
RUU HPI layak diapresiasi karena berupaya membangun sistem hukum perdata internasional nasional yang selama ini tersebar dalam berbagai regulasi dan praktik. Namun, ironisnya, draf RUU tersebut sama sekali tidak menyebut peran advokat baik dalam batang tubuh maupun penjelasannya. Akibatnya, profesi yang menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa lintas negara justru seolah menjadi "asing" dalam undang-undang yang mengatur hukum asing.
Padahal, RUU HPI mengatur yurisdiksi internasional pengadilan Indonesia serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Dalam ketentuan umum, HPI didefinisikan sebagai keseluruhan asas dan aturan hukum yang mengatur persoalan atau sengketa perdata yang mengandung unsur asing. Penggunaan kata “sengketa” menunjukkan penyelesaiannya tidak hanya melibatkan hakim, tetapi juga menuntut peran advokat sebagai pihak yang mendampingi dan mewakili para pihak dalam proses hukum.
Pasal 1 angka 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”. Selanjutnya, Advokat Asing yaitu “advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Advokat kemudian memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Termasuk jika terjadi sengketa dalam Hukum Perdata Internasional. Namun, RUU HPI sama sekali tidak mengakomodasi peran advokat. Ketiadaan ini bukan sekadar persoalan redaksional, melainkan mencerminkan cara pandang yang masih berpusat pada hakim dan pengadilan, seolah sengketa perdata internasional cukup diselesaikan melalui hakim dan prosedur peradilan.
Padahal, Penjelasan RUU menegaskan bahwa HPI hadir untuk mengatasi persoalan kewenangan pengadilan, penentuan hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan hakim asing. Ironisnya, meski RUU HPI diposisikan sebagai pedoman bagi hakim dalam menangani perkara lintas negara, peran advokat sebagai pihak yang mendampingi dan mewakili para pihak justru tidak mendapat tempat.
RUU HPI mengatur perkara perdata internasional yang bersifat kompleks dan membutuhkan keahlian tinggi, tetapi pengakuan itu hanya ditujukan kepada hakim. Padahal, advokat sebagai penegak hukum berperan penting mendampingi para pihak, menyusun argumentasi, membuktikan hukum asing, dan memastikan akses terhadap keadilan.
Kekosongan ini juga tidak sejalan dengan sistem hukum nasional. Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa pengadilan wajib membantu pencari keadilan, mengatasi hambatan demi mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta menjamin setiap orang yang berperkara memperoleh bantuan hukum.
Kelemahan ini semakin nyata mengingat perkara HPI umumnya melibatkan pilihan hukum, yurisdiksi, pembuktian dokumen asing, status subjek hukum, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan atau arbitrase asing. Dalam perkara yang kompleks ini, advokat bukan sekadar pelengkap prosedur, melainkan kebutuhan struktural.
Advokat berperan menerjemahkan kepentingan para pihak ke dalam argumentasi hukum, menyaring fakta yang relevan, menghadirkan bukti dan ahli mengenai hukum asing, serta memastikan hakim memiliki dasar yang memadai untuk memutus perkara. Tanpa pengakuan normatif atas peran tersebut, RUU HPI berisiko kuat secara formal, tetapi lemah dalam implementasi.
Kritik atas absennya peran advokat dalam RUU HPI bukan untuk menempatkan profesi ini di atas hakim, melainkan mengakui perannya sebagai penegak hukum yang mendampingi para pihak dan meningkatkan kualitas proses peradilan lintas negara. Jika dalam perkara perdata domestik hak atas bantuan hukum telah diakui, maka mengabaikan peran advokat dalam perkara perdata internasional yang jauh lebih kompleks menjadi sulit dibenarkan.
Koreksi substantif
Karena itu, penulis tidak berhenti pada kritik saja, tetapi juga menawarkan koreksi substantif. Pertama, RUU HPI perlu memasukkan norma umum yang menegaskan bahwa para pihak dalam Perkara HPI berhak menunjuk advokat atau kuasa hukum untuk mewakili dan/atau mendampingi mereka pada setiap tahap penyelesaian perkara di Pengadilan Indonesia. Rumusan ini penting untuk menghubungkan RUU HPI dengan prinsip bantuan hukum dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sekaligus dengan praktik hukum acara perdata nasional.
Kedua, RUU HPI perlu menyebut fungsi advokat secara lebih spesifik, terutama dalam pembuktian hukum asing, pengajuan keberatan atas yurisdiksi, penyusunan argumentasi tentang pilihan hukum, dan pengurusan pengakuan atau pelaksanaan putusan pengadilan asing. Dengan begitu, peran advokat tidak hanya tersirat, tetapi menjadi bagian sadar dari desain kelembagaan HPI.
Ketiga, RUU HPI perlu membedakan secara tegas istilah ‘advokat’ dan ‘kuasa hukum’. Dalam praktik hukum Indonesia, istilah kuasa hukum tidak selalu merujuk pada advokat. Di MK, misalnya, para pihak dapat diwakili oleh penerima kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tanpa harus berstatus sebagai advokat.
Pembedaan ini penting agar RUU HPI memberikan kepastian hukum. Istilah advokat sebaiknya digunakan untuk representasi dalam perkara yang memerlukan keahlian hukum professional. Sedangkan kuasa hukum dapat digunakan untuk bentuk perwakilan yang lebih luas dengan syarat dan batasan yang jelas.
Keempat, RUU HPI perlu menjawab secara strategis soal keterlibatan advokat asing. Ini isu sensitif, tetapi tidak boleh dihindari. Dalam sengketa perdata internasional tertentu, khususnya yang melibatkan kontrak bisnis lintas negara, struktur korporasi multinasional, arbitrase internasional, atau pembuktian hukum asing yang sangat teknis, kehadiran advokat asing dapat memiliki nilai tambah substantif.
Dalam kondisi tersebut, advokat asing dapat memberikan pendapat mengenai hukum negaranya, membantu memahami praktik hukum internasional, dan bekerja sama dengan advokat Indonesia. Namun, keterlibatan itu harus diatur secara ketat agar tidak mengurangi kedaulatan profesi hukum nasional.
Karena itu, mekanisme yang paling tepat bukan memberikan hak beracara bebas kepada advokat asing, melainkan membuka ruang partisipasi yang terbatas, terukur, dan berbasis kolaborasi. RUU HPI dapat mengatur bahwa dalam perkara tertentu, advokat asing hanya berperan memberikan pendapat hukum, membantu persiapan perkara, atau mendampingi penyelesaian sengketa bersama advokat Indonesia yang tetap bertanggung jawab atas representasi di pengadilan. Model ini menjaga keseimbangan antara akses terhadap keahlian transnasional dan kedaulatan hukum acara Indonesia.
Substansi tersebut selaras dengan semangat RUU HPI yang telah mengakui hukum asing, pengadilan asing, putusan pengadilan asing, dan arbitrase internasional sebagai bagian dari realitas hukum lintas negara. Karena itu, menjadi kurang konsisten apabila hukum dan putusan asing diakomodasi, tetapi tidak tersedia mekanisme keterlibatan advokat asing dalam perkara tertentu. Jika RUU HPI bertujuan memperkuat kesiapan Indonesia menghadapi sengketa lintas negara, pengaturan terbatas mengenai peran advokat asing justru menjadi bagian dari kesiapan tersebut.
Pagar yang tegas
Pengaturan advokat asing tentu harus diberi pagar yang tegas dengan empat poin. Pertama,advokat asing tidak dapat bertindak sendiri mewakili pihak di hadapan pengadilan Indonesia. Kedua, keterlibatannya dibatasi pada perkara yang benar-benar mengandung unsur asing dan membutuhkan keahlian khusus terkait hukum negara lain atau praktik internasional.
Ketiga, seluruh tanggung jawab prosedural di depan pengadilan tetap berada pada advokat Indonesia yang menerima kuasa. Keempat, kewajiban menjaga kerahasiaan, etika, dan kepatuhan pada ketertiban umum Indonesia harus dinyatakan tegas dalam norma. Dengan desain seperti itu, RUU HPI tidak sedang ‘membuka pintu tanpa kontrol’, tetapi membangun tata kelola profesi hukum lintas batas yang rasional.
Dari perspektif legislasi, pengaturan peran advokat dalam RUU HPI memberikan sejumlah manfaat. Pertama, meningkatkan kualitas pendampingan para pihak dalam perkara lintas negara yang kompleks dan berbiaya tinggi. Kedua, membantu hakim memperoleh argumentasi dan pembuktian yang lebih komprehensif, khususnya terkait hukum asing dan putusan asing. Ketiga, memperkuat posisi Indonesia sebagai forum penyelesaian sengketa transnasional yang profesional dan berdaya saing. Keempat, menegaskan pengakuan negara terhadap peran profesi advokat sebagai pilar efektivitas peradilan.
Pada akhirnya, kelemahan RUU HPI bukan hanya terletak pada apa yang diaturnya, tetapi juga pada siapa yang belum diakomodasi. RUU ini telah mengatur hakim, pengadilan, para pihak, hukum asing, dan putusan asing, tetapi belum menempatkan advokat sebagai bagian dari infrastruktur peradilan perdata internasional.
Padahal, tanpa pengaturan yang jelas secara normatif mengenai peran advokat, perkara HPI berisiko hanya tertib secara prosedural, tetapi tidak optimal dalam menjamin perlindungan hak para pihak alias timpang. Jika RUU HPI ingin mempersiapkan Indonesia menghadapi sengketa lintas negara, profesi advokat semestinya menjadi bagian integral dari desain pengaturannya. Apalagi advokat bekerja di garis depan untuk memastikan hak para pihak benar-benar terdengar, dipahami, dan dibela.
Karena itu, pembentuk undang-undang perlu menjadikan pengakuan atas advokat dan kuasa hukum sebagai salah satu koreksi penting dalam pembahasan RUU HPI. Pengakuan tersebut tidak cukup dinyatakan secara simbolik, tetapi harus dituangkan dalam norma yang mengatur hak pendampingan, kewenangan representasi, fungsi pembuktian hukum asing, serta keterlibatan terbatas advokat asing dalam perkara tertentu.
Dengan koreksi seperti itu, RUU HPI tidak hanya menjadi undang-undang tentang konflik hukum, tetapi juga menjadi undang-undang yang lebih jujur terhadap realitas penegakan hukum modern: bahwa keadilan lintas negara tidak hanya dibangun oleh hakim, tetapi juga oleh advokat yang profesional, bertanggung jawab, dan diakui perannya oleh hukum. Faktualnya kedudukan advokat memang selalu ‘asing’ sejak dalam pikiran pembuat undang-undang.
*) Ibrahim Massidenreng, Direktur Kantor Advokat IndoLaw dan Sekretaris Umum DPP KAI. Hukumonline